Inti berita:
• Sopir Alphard yang viral usai diduga memaksa satpam bersujud di Bundaran HI ternyata merupakan anggota Polda Jawa Barat.
• Meski kedua pihak telah berdamai melalui mediasi, pengemudi tetap menjalani pemeriksaan Propam atas dugaan tindakan arogan.
• Sementara dugaan pelanggaran lalu lintas diproses oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
MetroSelebes.com, JAKARTA - Perselisihan antara petugas keamanan dan pengemudi mobil mewah berbuntut panjang. Video CCTV yang merekam insiden tersebut menyebar luas di media sosial, memicu perdebatan setelah muncul dugaan seorang satpam dipaksa bersujud usai menegur pengemudi Alphard yang diduga menerobos lampu lalu lintas.
Peristiwa itu terjadi di area penyeberangan depan Hotel Pullman, Bundaran HI. Satpam bernama Fiktor Harefa (26) diketahui menegur pengemudi Alphard karena diduga melanggar aturan lalu lintas. Teguran tersebut kemudian berubah menjadi adu argumen yang viral setelah beredar narasi adanya tindakan arogan terhadap petugas keamanan.
Baca juga: Perebutan Lahan Memanas, Bentrokan Massa di Panakkukang Lumpuhkan Arus Lalu Lintas
Kasus tersebut kemudian dimediasi di Mapolsek Metro Menteng pada Jumat (25/7/2026) malam. Dalam proses perdamaian itu, pengemudi Alphard disebut mengakui kesalahannya dan secara sukarela bersujud di hadapan Fiktor sebagai bentuk permintaan maaf. Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, menegaskan tindakan itu bukan atas permintaan kliennya, melainkan murni inisiatif dari pihak pengemudi.
"Korban tidak meminta itu. Tetapi karena dari pengemudi merasa bahwa dia salah, sehingga melakukan sujud sebagai bentuk penyesalan," ujar Wiradarma kepada awak media usai mediasi.
Di sisi lain, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan bahwa tiga orang yang berada di dalam mobil Alphard tersebut merupakan personel Polda Jawa Barat. Setelah proses mediasi selesai, mereka langsung dibawa oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sehingga tidak dihadirkan kepada awak media.
Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai, kepolisian memastikan proses penegakan hukum dan pemeriksaan etik tetap berjalan. Dugaan pelanggaran lalu lintas, termasuk dugaan penggunaan pelat nomor palsu dan menerobos lampu merah, akan ditangani Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sedangkan dugaan tindakan arogan menjadi kewenangan Bidang Propam Polda Jawa Barat.
Baca juga: Api Melalap Bangunan di Menteng, Polisi Dalami Penyebab Bentrokan yang Berujung Kebakaran