Atas dugaan perbuatannya, R dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polres Maros juga mengimbau para pemilik usaha maupun masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan, seperti memasang CCTV tambahan, menggunakan kunci pengaman ganda, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
(Sam/Man)