Inti berita:
• Kasus korupsi tata kelola MBG melebar, Kejagung mengungkap dugaan keterlibatan Kolonel TNI aktif dalam pengadaan motor listrik BGN, namun proses penetapan tersangka harus ditempuh melalui mekanisme penyidikan koneksitas.
METROSELEBES.com, JAKARTA - Pusaran penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Setelah sejumlah pejabat sipil dan aparat penegak hukum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung kini mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam proses pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), membuka babak baru dalam pengusutan perkara tersebut.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU. Karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif TNI, proses hukumnya akan dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Evaluasi Total Program MBG, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Pangkas Anggaran demi Tepat Sasaran
"Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," ujar Brigjen Andi Suci kepada wartawan, Kamis (2/7/2026). Ia juga menegaskan bahwa BU berasal dari Korps Peralatan TNI dan bukan dari Polisi Militer.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan nama BU muncul dari hasil pengembangan penyidikan kasus pengadaan sepeda motor listrik untuk BGN. Saat itu, BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.
Baca juga: Ronaldo Selamatkan Portugal dari Kekalahan, Penalti CR7 Jaga Asa Lolos ke 16 Besar
Menurut Syarief, penyidik menduga BU memiliki peran dalam pengaturan proses pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga dan pengarahan pemilihan penyedia barang. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman yang kini dilanjutkan melalui mekanisme penyidikan koneksitas bersama unsur militer.
Meski telah disebut memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut, Kejagung menegaskan BU belum berstatus tersangka. Syarief menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menetapkan status tersangka terhadap prajurit TNI aktif sehingga proses hukum harus dilakukan bersama Jampidmil. Ia menegaskan mekanisme koneksitas diterapkan karena status pelaku sebagai anggota TNI aktif, bukan karena tindak pidananya berkaitan dengan tugas kemiliteran.
Di sisi lain, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Tersangka terbaru adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang diduga terkait pengadaan ompreng untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Enam tersangka lain yang telah diumumkan sebelumnya yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. Proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejagung menyatakan akan menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan alat bukti yang sah.
(Sam/Man)