Tahanan Tewas Diduga Gantung Diri di Polsek Kajang, Begini Tanggapan Kapolres Bulukumba

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:50 WIB
FOTO: Tampak Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto (kiri) dan mobil jenazah Anto (kanan), Kapolres menegaskan komitmen menangani kasus kematian tahanan di Polsek Kajang secara profesional dan transparan, dengan penindakan pada anggota yang terbukti melanggar aturan. (Dok.Humas Polres Bulukumba)
FOTO: Tampak Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto (kiri) dan mobil jenazah Anto (kanan), Kapolres menegaskan komitmen menangani kasus kematian tahanan di Polsek Kajang secara profesional dan transparan, dengan penindakan pada anggota yang terbukti melanggar aturan. (Dok.Humas Polres Bulukumba)

"Masih status saksi semua," ujar IPTU Rahmat kepada MetroSelebes.com, Jumat malam (16/10/2026).

Penyidik juga telah mengamankan ikat pinggang yang diduga berkaitan dengan peristiwa kematian korban. Tim identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan hasil pemeriksaan medis yang diharapkan dapat membantu menjelaskan penyebab kematian masih ditunggu hasilnya. "Belum keluar hasilnya," ujar IPTU Rahmat. 

Baca juga: OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Biru Jadi Petunjuk Penyidikan 

HR alias AN sebelumnya diamankan di Polsek Kajang setelah diserahkan warga terkait dugaan pencurian telepon seluler. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia pada Selasa (13/10/2026) malam. Keluarga korban telah melaporkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sehingga laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Baca juga: Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Bansos, Siapa Penerimanya?

Dalam situasi ini, komitmen kepolisian untuk membuka fakta dan menindak anggota yang terbukti bersalah menjadi hal penting. Pada saat yang sama, proses pemeriksaan sedang berlangsung. 

Publik menanti penyebab kematian HR alias AN alias Anto secara resmi dan terverifikasi. "Insyaa Allah kami akan update ke rekan-rekan media perkembangan resminya," tutup IPTU Rahmat. (*)

(Ris/Tif)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X