Atas perkara tersebut, WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan di balik pengiriman ketamin tersebut. (*)
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
Polisi Sebar Sketsa Dua Wajah Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pejompongan
Diduga Prajurit TNI AL Dampingi Arya Wedakarna di Kontes Miss Equality Thailand, Lanal Denpasar Turun Tangan
136 Siswa SMP di Makale Diduga Keracunan usai Santap MBG, Pemkab Tana Toraja Gerak Cepat Tangani Korban
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca 3 Hari, Sulsel Masuk Zona Waspada Hujan hingga Angin Kencang
Budi Arie Dilaporkan Dugaan Makar soal Video Ajakan Pemilu, Benteng Politik Mulai Retak?