Keluarga korban menilai kematian Elius meninggalkan luka mendalam. Namun, di tengah luapan emosi tersebut, proses hukum tetap harus berjalan melalui mekanisme peradilan. Polisi juga berkepentingan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut diuji berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Vonis Mati Herry Wirawan Tetap Mengikat
Kericuhan saat rekonstruksi menjadi gambaran betapa berat keluarga menerima kehilangan Elius. Di sisi lain, pengamanan polisi menunjukkan upaya aparat menjaga agar proses hukum terhadap NT, YS, dan HP tetap berlangsung tanpa berubah menjadi aksi main hakim sendiri. Status bersalah dan jenis hukuman para tersangka nantinya tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku. (*)
(Mon/Sam)
Artikel Terkait
Kasasi Ditolak MA, Vonis Mati Herry Wirawan Tetap Mengikat
Peringatan HKAN 2026 Tingkat Sulsel, Pemkab Soppeng Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
Misteri Kematian Sutrimo Mengarah ke Banyak Spekulasi, Nama Haji Isam Ikut Terseret?
Henry Sumurung Raih Doktor IPB, Teliti Alasan Gen Z Tak Loyal pada Satu Dompet Digital
Pegawai Diskominfo Kukar Diduga Bakar Ruang Rapat, Kesal Kerap Jadi Bahan Olokan