Inti berita:
• Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dugaan korupsi biaya pemasangan sambungan pipa air bersih yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar
METROSELEBES.com. BEKASI – Kebutuhan air bersih yang semestinya menjadi pintu masuk pelayanan publik justru berujung perkara hukum. Di Kabupaten Bekasi, sejumlah warga, kantor, hingga perusahaan yang membutuhkan sambungan jaringan air bersih disebut terpaksa membayar biaya pemasangan setelah pengajuan mereka diproses Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kini mengusut aliran uang dari proses tersebut. Tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025, masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemasangan sambungan pipa air bersih. Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan manipulasi pembayaran biaya pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan.
Baca juga: Rumah Petani Laoli Dibongkar di Tengah PSN, Koalisi Tuding Ada Kekerasan Aparat
Kasus ini bermula dari pengajuan 21 calon pelanggan yang membutuhkan jaringan air bersih. Menurut penyidik, bagian pemasaran kemudian menyampaikan pemberitahuan biaya pemasangan dengan mekanisme yang diduga tidak sesuai ketentuan. Keberatan sempat muncul karena besaran biaya yang harus dibayarkan, namun kebutuhan air yang mendesak membuat para pemohon akhirnya tetap membayar. “Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain,” kata Semeru, Jumat (31/7/2026).
Persoalan kemudian bergeser dari soal tarif menjadi dugaan ke mana uang tersebut mengalir. Kejari menyebut pembayaran para pemohon masuk ke rekening yang dipersiapkan sebagai penampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan baru. Namun, penyidik menduga sebagian dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Nilai kerugian keuangan negara yang dihitung dalam perkara ini mencapai Rp4.506.920.372.
Baca juga: Dugaan Larangan Hijab di SMPN 2 Bonggakaradeng, LSM FAK Desak Sanksi Tegas Kepala Sekolah
Penyidikan akhirnya mengarah kepada tiga pejabat tersebut setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan sejumlah barang bukti. Dari ketiganya, MSB dan RF telah ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejari menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan minimal pembuktian.
Di sisi lain, dalam materi perkara yang disampaikan Kejari Kabupaten Bekasi, belum terdapat keterangan langsung dari ketiga tersangka maupun kuasa hukum mereka mengenai tuduhan tersebut. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana dan konstruksi perkara masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan. Kejari juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” ujar Semeru.
Kini perkara tersebut memasuki tahapan hukum dengan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini sekaligus menempatkan pengelolaan biaya sambungan air bersih sebagai sorotan, terutama terkait transparansi pembayaran dan pertanggungjawaban setiap rupiah yang dibayarkan calon pelanggan. (*)
(Mrw/Zul)
Artikel Terkait
Konflik Laoli Memanas, BADKO HMI Sulsel Desak Bupati dan Sekda Luwu Timur Diperiksa
Saat Fajar Tak Lagi Membawa Tenang: Puluhan Rumah Warga Tallo Ludes Terbakar, 90 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Sengketa Tanaman Jagung di Karassing Mengemuka, Korban Pertanyakan Mediasi Desa, Kades Beri Klarifikasi
Dugaan Larangan Hijab di SMPN 2 Bonggakaradeng, LSM FAK Desak Sanksi Tegas untuk Kepala Sekolah
Rumah Petani Laoli Dibongkar di Tengah PSN, Koalisi Tuding Ada Kekerasan Aparat