Inti berita:
• KPK mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT terkait dugaan suap proyek dan jual beli jabatan.
• Sebanyak 21 orang diamankan, uang tunai lebih dari Rp2 miliar disita, sementara penyidikan masih terus berlangsung.
MetroSelebes.com, PEMALANG – Harapan akan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Pemalang kembali mendapat ujian. Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam penyelidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pemerintah dan praktik jual beli jabatan.
KPK mengungkap operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara tertutup. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang yang diduga melibatkan kepala daerah. "Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan tersebut juga diduga berkaitan dengan jual beli jabatan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Polemik Penahanan Febrie Adriansyah, Mahfud MD Pertanyakan Perbedaan Prosedur saat Masuk Rutan KPK
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan total 21 orang dari beberapa lokasi berbeda. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan seorang lainnya di Kabupaten Purworejo. Selain membawa sejumlah pihak untuk diperiksa, KPK turut menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti awal.
Perkara ini menjadi perhatian karena Anom dikenal memiliki rekam jejak panjang di dunia profesional sebelum memasuki panggung politik. Ia pernah mengisi berbagai jabatan strategis di perusahaan milik negara, mulai dari posisi manajerial hingga akhirnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko di PT Hotel Indonesia Property sebelum terpilih sebagai Bupati Pemalang.
Sorotan publik juga mengarah pada laporan kekayaan Anom. Berdasarkan data LHKPN, total harta yang dilaporkan mencapai sekitar Rp21,3 miliar. Nilai tersebut selama ini dikaitkan dengan kariernya yang telah berlangsung puluhan tahun di sektor BUMN sebelum beralih menjadi kepala daerah.
Meski telah mengungkap dugaan perkara, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing serta memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Baca juga: Hak Angket Memanas, Bupati Gowa Minta Gubernur Sulsel Jadi Penengah Konflik dengan DPRD
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah masih menjadi tantangan besar. KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, sementara semua pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah. (*)
Artikel Terkait
BRI Perkuat Peran dalam Program 3 Juta Rumah, Penyaluran KUR Perumahan Tembus Target Unit
Praperadilan Lodewyk Pusung Buka Fakta Baru, Kejagung Klaim Kantongi Empat Alat Bukti Dugaan Korupsi MBG
LIRA Soroti Dana Konsinyasi Rp5 Miliar, Pengosongan Lahan Laoli Diminta Ditunda
Misteri Tewasnya Satpam Waduk Jatiluhur Kian Rumit, Isu Geng Motor Viral tapi Polisi Minta Publik Tak Berspekulasi
Polemik Penahanan Febrie Adriansyah, Mahfud MD Pertanyakan Perbedaan Prosedur saat Masuk Rutan KPK