Baca juga: IAS Pertanyakan Dasar Klaim KMPTN di Lahan Eks Hotel Tanjung Bunga, Objek Putusan Dinilai Berbeda
Dengan status tersebut, mereka berpotensi memperoleh akses lebih luas terhadap program pemberdayaan, pembiayaan, hingga penguatan usaha, sehingga regulasi ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di Indonesia. (*)
(Key/Ade)