Inti berita:
• Ratusan petani di Dusun Laoli, Luwu Timur, berjaga dan menolak rencana pengosongan lahan oleh Pemkab.
• Pemerintah menyiapkan tahapan teknis dan warga meminta penyelesaian sengketa ditempuh melalui dialog serta proses hukum.
MetroSelebes.com, LUWU TIMUR – Hamparan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Selasa (28/7/2026), berubah menjadi titik konsentrasi ratusan petani beserta keluarga mereka. Di tengah terik siang, mereka memilih berkumpul dan berjaga sebagai bentuk penegasan sikap menyusul beredarnya informasi bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur tengah mempersiapkan pengosongan lahan untuk pengembangan kawasan industri.
Aksi yang berlangsung tertib itu menjadi babak terbaru dalam polemik sengketa lahan yang telah bergulir sejak beberapa waktu terakhir. Berdasarkan video yang diterima MetroSelebes.com, warga bergantian menyampaikan orasi dan menegaskan tidak akan meninggalkan lahan yang selama ini mereka kuasai. Mereka menilai hak atas tanah tersebut telah ada jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkab Luwu Timur.
Baca juga: HGB Diperpanjang, Status Lahan Semen Tonasa di Balocci Kembali Jadi Sorotan Warga
"Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap akan mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu," ujar salah seorang warga dalam orasi yang disambut seruan dukungan dari massa.
Di sisi lain, Pemkab Luwu Timur sebelumnya diketahui telah menggelar rapat teknis sebagai bagian dari persiapan pengosongan lahan. Berdasarkan salinan surat internal tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, pemerintah mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menyamakan persepsi terkait kesiapan pelaksanaan pengosongan terhadap lahan yang disebut telah melalui tahapan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili.
Keberatan Warga Diwakili LBH
Meski demikian, rencana tersebut masih menuai keberatan dari warga. Melalui pendamping hukum dari LBH Makassar, para petani sebelumnya menyatakan mekanisme konsinyasi tidak menyelesaikan pokok sengketa mengenai status kepemilikan tanah. Mereka juga khawatir proses tersebut dijadikan dasar untuk melanjutkan pengosongan sebelum seluruh persoalan hukum memperoleh kepastian.
Persoalan ini juga mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya meminta Pemkab Luwu Timur menunda rencana pengosongan hingga penanganan pengaduan masyarakat selesai. Sementara itu, dokumen yang diperoleh MetroSelebes.com menunjukkan pemerintah tetap melakukan koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program tersebut, sehingga polemik antara kepentingan pembangunan dan tuntutan perlindungan hak warga masih terus bergulir.