Kenaikan pangkat ini dilaksanakan sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016, Pasal 20, yang menekankan pentingnya kelengkapan administrasi serta kualitas kinerja sebagai dasar utama, bukan sekadar masa kerja semata.
Kenaikan pangkat ini dilaksanakan sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016, Pasal 20, yang menekankan pentingnya kelengkapan administrasi serta kualitas kinerja sebagai dasar utama, bukan sekadar masa kerja semata.