Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tuding Maia Estianty Sebar Fitnah, Bela Mulan Jameela Lewat Kompilasi Video YouTube
Apresiasi dan Seruan Aksi Bersama
Irjen Agus Nugroho menekankan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari dukungan aktif masyarakat Sulawesi Tengah, serta sinergi antara kepolisian dan berbagai lembaga terkait.
“Kita harus terus bekerja sama untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Ingat, narkoba adalah musuh bangsa. Mari kita jaga masa depan anak-anak kita,” serunya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Wisma Danantara, Tanda Mulai Beroperasinya Lembaga Investasi Negara Itu
Dihadiri Tokoh Penting
Proses pemusnahan barang bukti berlangsung di Markas Polda Sulteng dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kepala BNN Provinsi Sulteng, Kepala Pengadilan Tinggi Sulteng, serta perwakilan dari Bea Cukai, Balai POM, dan tokoh masyarakat.
Pengungkapan dan pemusnahan ini menjadi bukti bahwa Polda Sulteng tetap konsisten dan serius dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari ancaman narkoba demi menciptakan Sulawesi Tengah yang bersih, sehat, dan berdaya saing.