MetroSelebes - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Touna (Tojo Una-una) Senin, (27/11/2023).
Dalam rangka menyukseskan kegiatan Pramuka bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur, S.H.,M.H selaku Kalapas melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una perihal kesiapan perlengkapan yang dibutuhkan dalam kegiatan Pramuka bagi WBP.
Kegiatan pramuka bagi WBP merupakan salah satu bagian penting dari program pembinaan yang sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang di dalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban bagi tahanan, Narapidana dan anak didik Pemasyarakatan.
Baca Juga: BURUAN Ratusan Mobil Bekas Toyota Rush Dijual Murah, Harga Mulai Dari Rp10 Juta Hingga Rp300 Juta
Baca Juga: Toyota Rush 2024 Tidak Masuk Daftar Mobil Terbaik 2023 di Indonesia, Ini Data Beserta Harganya
Dan juga melaksanakan amanah Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2010 Tentang gerakan Pramuka sehingga dipandang penting di laksanakan di Lingkunagan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana.
Menggandeng salah satu Pembina Pramuka senior M. Sappe Ngata Kalapas di dampingi salah satu petugas Lapas berkunjung ke Dinas Sosial dalam Rangka Koordinasi sekaligus menyampaikan permohonan dukungan perlengkapan taktis Perkemahan berupa Tenda Komando.
Kedatangan Kalapas Mendapat respon baik dari pihak dinas Sosial dan akan memenuhi permohonan yang di maksud.***