Akun Zoya berkata, “Jangan munafik, yang massa itu belum tentu tidak pernah melakukan seperti itu, kebetulan aja nasibnya masih mujur.
Itu manusia woiii jangan sok suci menghakimi maling seperti itu.”
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan, hukum, dan batas tindakan warga dalam menghadapi pelaku kriminal.
Sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa meski aksi main hakim sendiri muncul dari emosi, itu tetap tidak dibenarkan dalam sistem hukum negara.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-80, Satgas Madago Raya Latih PBB di Enam Sekolah di Poso
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan oleh massa dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan, apalagi hingga menyebabkan kematian.
Kasus “mengapa sampai segitunya” ini menjadi refleksi penting bahwa keadilan tidak boleh ditegakkan dengan cara yang sama brutalnya.
Negara hadir untuk melindungi seluruh warga—baik korban maupun tersangka—melalui sistem hukum yang adil dan beradab.***