Sistem prioritas order yang diterapkan sejumlah platform juga menjadi sorotan. SPAI menilai program seperti GrabBike Hemat, slot dan aceng di Gojek, serta sistem hub di ShopeeFood menciptakan diskriminasi di antara pengemudi.
“Sistem ini hanya menguntungkan sebagian pengemudi dan merugikan yang lain. Hal serupa juga terjadi di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, hingga Borzo,” ungkapnya.
Baca Juga: Harga Jagung Tembus Rp5.500, Siapa Untung, Siapa Gigit Jari
Dalam aksi ini, SPAI juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera menyusun regulasi perlindungan bagi pengemudi ojol dan kurir, serta memasukkan aturan tersebut dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang telah masuk Prolegnas.
Aksi ini diprediksi menjadi salah satu gerakan pekerja digital terbesar sepanjang tahun, yang mencerminkan keresahan mendalam di kalangan pekerja sektor gig economy di Indonesia. ***