Kisah Penangkapan Epy Kusnandar Pengembangan dari Belanja Online

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
Kisah Penangkapan Epy Kusnandar Pengembangan dari Belanja Online
Kisah Penangkapan Epy Kusnandar Pengembangan dari Belanja Online

METRO SELEBES.COM - Warung makan milik Epy Kusnandar di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan menjadi saksi penangkapannya, usai diduga mengkonsumsi narkoba jenis ganja bersama teman sesama artis lainnya Yogi Gamblez.

 

Penangkapan Epy Kusnandar merupakan pengembangan dari diamankannya aktor Yogi Gamblez di lokasi dan waktu yang bersamaan. Dikatakan kuasa hukumnya, John Redo, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat awalnya menangkap Yogi Gamblez di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

 

Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja. Berdasarkan keterangan penyidik, Yogi menyimpan narkoba tersebut di dalam toples yang ada di kamarnya. Di mana barang haram itu memiliki berat 4 gram.

Baca Juga: Sekarang Jemaah Haji Indonesia Gunakan Smartcard untuk Akses Armuzna, Kartunya Jangan Sampai Hilang! 

"Pak Epy ini pengembangan. Sebenarnya yang ditangkap itu rekannya pak Epy. Pak Yogi kalau nggak salah namanya ya. Karena di unit apartemennya dia, sore jam lima itu didatangi oleh Polres Jakarta Barat ini," kata John dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (12/5/2024).

 

“Di dalam kamarnya itu ditemukan (ganja) yang berada di dalam toples itu. Menurut keterangan penyidik terdapat 4 gram ganja," lanjutnya.

 

Saat dilakukan pengembangan, Yogi diketahui memesan papir melalui situs belanja online yang dikirim ke alamat warung makan Epy. Mengetahui fakta tersebut, polisi akhirnya membawa aktor 60 tahun itu untuk menjalani tes urine.

 Baca Juga: Hari Pertama Keberangkatan  1.364 Jemaah Kloter Embarkasi Solo Dapat Layanan Fast Track

Di mana hasilnya menunjukkan bahwa pemain film Preman Pensiun itu positif menggunakan narkoba jenis ganja. Menurut John, kliennya memakai narkoba terakhir kali lebih dari satu bulan yang lalu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X