METROSELEBES.COM - Hasil Pemilihan Kepala Daerah Ulang (Pilkada Ulang) kembali menyisakan polemik yang berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pelaksanaannya, masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran serius seperti praktik politik uang (money politics), ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan kepala desa, hingga kinerja penyelenggara yang dinilai tidak profesional.
Dampak dari berbagai pelanggaran ini berpotensi membuat suara hasil Pilkada Ulang kembali dibatalkan dan diulang, yang tentu saja menimbulkan pemborosan anggaran negara.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah malah habis tersedot untuk proses pemilihan ulang yang berulang kali terjadi.
Hal ini memunculkan wacana perlunya batasan hukum yang mengatur tentang frekuensi dan mekanisme Pemilihan Suara Ulang agar tidak terus menerus menguras anggaran dan energi bangsa.
"Perlu dipikirkan batasan Pemilihan Suara Ulang agar tidak berkali-kali," tulis anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, dalam unggahan akun Instagram @ddyusuf66.
Baca Juga: Vasektomi Jadi Syarat Bansos? DPD RI: Kebijakan Tak Manusiawi, Langgar HAM dan UU Kesehatan
Persoalan ini menjadi perhatian serius di tengah masih banyaknya daerah yang kekurangan anggaran untuk pembangunan.
Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dapat menghambat jalannya demokrasi yang sehat dan efisien di Indonesia.
Bagaimana menurut kalian? Sudah saatnya reformasi sistem Pilkada dilakukan?***