IAS Pertanyakan Dasar Klaim KMPTN di Lahan Eks Hotel Tanjung Bunga: Objek Putusan Dinilai Berbeda

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Selasa, 28 Juli 2026 | 19:50 WIB
IAS mempertanyakan dasar klaim KMPTN atas lahan eks hotel di Tanjung Bunga karena menilai objek putusan yang dijadikan acuan berbeda objeknya. (Dok.Instagram@aco145)
IAS mempertanyakan dasar klaim KMPTN atas lahan eks hotel di Tanjung Bunga karena menilai objek putusan yang dijadikan acuan berbeda objeknya. (Dok.Instagram@aco145)

Baca juga: Heboh Iming-iming "Istri Gratis" dan Uang Tunai di Rusia, Fakta Ungkap Hoaks dan Bermodus Penipuan 

Hingga kini, MetroSelebes.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Bintang Indoland maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Dengan proses hukum yang masih berjalan dan munculnya klaim dari berbagai pihak, penyelesaian sengketa lahan eks hotel di Tanjung Bunga diperkirakan masih akan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat. (*)

(Sam/Man)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X