Dengan posisi itu, pemerintah sekaligus memasang dua lapis penjelasan atas polemik tersebut: putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran, sementara keterangan mengenai dokumen pendidikan tidak serta-merta berarti MK menyatakan ijazah Gibran tidak ada. Persoalan legitimasi jabatan tetap berjalan, sedangkan polemik mengenai bukti pendidikan masih menjadi ruang perdebatan politik dan publik. (*)
(Fir/Ade)