Hasil workshop selanjutnya akan diarahkan ke proses Penambahan Ruang Lingkup (PRL) LSP Unhas dan menjalani tahapan verifikasi BNSP. Skema disusun berdasarkan identifikasi kompetensi dari sejumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang relevan dengan bidang hukum.
Setelah memperoleh verifikasi BNSP, para peserta direncanakan mengikuti pelatihan dan sertifikasi Asesor Kompetensi agar dapat berperan sebagai asesor pada skema bidang hukum di LSP Unhas. (*)
(Ali/Mrt)
Artikel Terkait
Operasi Maraton DVI KM Virgo Transport 8, 25 Jenazah Berhasil Diidentifikasi
15 Bank Rontok, OJK Bongkar Penyebab hingga Mekanisme Pengembalian Dana Nasabah
25 Tahun Farmasi UMI Menjaga Jejak Keilmuan dan Menatap Masa Depan
Jejak Bahtera Nabi Nuh, Mata Bor Patah di Kedalaman 5 Meter Bikin Misteri Makin Dalam
Heboh! Pria Berbaju Loreng Gasak HP di SPBU Barru, Pelat Avanza Jadi Petunjuk Polisi