parlemen

Putusan Terbaru MK: Kuota Caleg Perempuan 30 Persen Wajib Dipenuhi, Ini Sanksinya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:10 WIB
FOTO: Sidang MK, menegaskan keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen dan memberi konsekuensi bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. (Dok.mkri.id)

(Key/Ade)

Halaman:

Tags

Terkini