Ketok Palu! DPR Resmi Sahkan UU Reforma Agraria, Konflik Tanah Masuk Babak Baru

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Selasa, 22 September 2026 | 14:14 WIB
DPR resmi mengesahkan UU Reforma Agraria yang mengatur penyelesaian konflik, redistribusi, dan penataan penguasaan tanah. (Dok.dpr-ri)
DPR resmi mengesahkan UU Reforma Agraria yang mengatur penyelesaian konflik, redistribusi, dan penataan penguasaan tanah. (Dok.dpr-ri)

Inti berita:

DPR RI resmi mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026.

• Babak baru penataan agraria dan penyelesaian konflik tanah setelah efektif diberlakukan.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Ketukan palu di ruang sidang DPR, Selasa (22/9/2026), mengakhiri perjalanan panjang RUU Pengaturan Reforma Agraria. DPR RI resmi mengesahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan ini menjadi titik penting bagi penataan persoalan agraria yang selama ini bersinggungan dengan konflik tanah, ketimpangan penguasaan lahan, hingga persoalan pemulihan hak masyarakat. Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan sebelum pimpinan sidang mengetukkan palu pengesahan.

Baca juga: Lima Jam Geledah Rujab dan Kantor Bupati Gowa, Polisi Angkut Satu Peti Dokumen Diduga terkait PBG dan SLF 

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan penyusunan aturan tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait. Pemerintah sebelumnya menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman dalam pembahasan sebelumnya.

Baca juga: Ducati Tersungkur di Austria, Senyum Rival Bikin Gigi Dall’Igna Tak Tenang 

Regulasi yang kini telah disahkan itu memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan reforma agraria, perencanaan dan peta jalan, lokasi prioritas, objek serta subjek reforma agraria. Substansinya juga mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, serta penataan penguasaan dan pemilikan lahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menyampaikan harapan agar aturan tersebut dapat memberikan formula yang lebih jelas dalam menangani persoalan agraria. Sementara dari DPR, pembahasan juga menyoroti perlunya pengaturan terhadap penguasaan lahan, termasuk oleh korporasi, dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah.

Baca juga: Gibran Bisa Tersingkir dari Duet Prabowo 2029, Nama Pramono dan Ganjar Muncul 

Kini pekerjaan besar berada pada tahap pelaksanaan. Pengesahan UU Reforma Agraria tidak hanya menjadi penutup proses legislasi, tetapi juga menjadi awal bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk menerjemahkan aturan tersebut ke dalam kebijakan dan tindakan nyata. Harapannya, persoalan konflik tanah dan ketimpangan penguasaan lahan tidak berhenti sebagai persoalan di atas kertas. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X