Keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 penjara ini karena Richard Eliezer menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
Hal meringankan lainnya, termasuk bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, masih muda, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.***
Artikel Terkait
9 Dosa Besar Ferdy Sambo yang Bikin Hakim Tegas Jatuhkan Hukuman Mati, Tidak Ada Hal Meringankan
Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Berani Hukum Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Mati, Keluarganya di Toraja Minta Keadilan
Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo Berakhir Duka, Vonis Mati di Lembah Nirbaya Menanti
Cek Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Wahyu Paling Tajir Hartanya Rp12 miliar