METROSELEBES.COM - MS (42) kepala sekolah cabul di Kabupaten Tana Toraja, kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Rano, Kabupaten Toraja itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Ia memperkosa salah seorang siswi di sekolah yang dinahkodainya. Aksi cabul kepala sekolah MS, tidak hanya dilakukan satu kali saja.
Baca Juga: Ini Data Terbaru Korban Gempa Turki dan Suriah, Hujan Salju Hambat Evakuasi Korban Tertimpa Bangunan
MS diduga telah melakukan aksi cabulnya itu beberapa kali.
MS dijerat dengan pasal 81 ayat 2, dan 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Jadi pelaku ini sudah melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak tiga kali dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi.
Baca Juga: 10 Provinsi Terdampak Gempa Bumi di Turki, Tewaskan 284 Orang
AKBP Juara Silalahi menjelaskan, pelaku awalnya menghubungi korban melalui mesegner.
Saat itu katanya, pelaku mengajak korban bertemu di sekolah. Namun, korban menolak dengan alasan ingin ke rumah neneknya.
"Namun saat itu hujan dan motor korban mogok sehingga ia singgah di sekolah, lalu bertemu pelaku," kata Juara Silalahi, dalam jumpa pers Senin 6 Februari 2023.
Setibanya di sekolah, korban lalu bertemu dengan pelaku. MS kemudian mengajak dan menarik tangan korban masuk ke salah satu ruangan sekolah.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,8, Lebih dari 1.000 Warga Turki dan Suriah Tewas
"Kemudian di bawah ke tempat tidur di ruangan tersebut, pelaku memeluk korban kemudian mengaulinya," ujarnya.
Artikel Terkait
Blackpink Memperluas Tur Internasionalnya, Ada ke Negara Tetangga Indonesia
Lisa Blackpink Catat 900 Juta Streaming di Spotify
6 Hari Terbaring, Ashanty Ternyata Pendarahan Hebat
7 Gunung Berapi Aktif di Jawa Timur Selain Gunung Semeru, Bermukim di Sekitarnya Harus Selalu Waspada
Aming Curhat Lagi, Kerap Dianggap tidak Normal Tapi Bisa Hamili Seorang Wanita