Terkait dengan sistem gaji tunggal PNS, masih dalam pembahasan pemerintah, namun kabar mengenai kenaikan gaji pokok akan diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.
Pengumuman mengenai kenaikan gaji pokok bagi ASN (PNS dan PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan akan disampaikan bersamaan dengan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023.
Besaran gaji PNS terbaru
Besaran gaji PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:
Baca Juga: Sumur Zamzam, Sudah 4 Ribu Tahun Terus Mengalir, Begini Penjelasan Pakar Geologi
- Golongan 1A-1D Rp1.560.800–Rp2.686.500 dan golongan 2A-2D Rp2.022.200–Rp5.901.200.
- Golongan 3A-3D Rp2.579.400–Rp4.797.000 dan golongan 4A-4E Rp3.044.300–Rp5.901.200.
Besaran gaji pensiunan PNS terbaru
Besaran gaji pensiunan PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 sebagai berikut:
- Golongan IA-ID Rp1.560.800–Rp2.014.900 dan golongan IIA-IID Rp1.560.800–Rp2.865.000.
- Golongan IIIA-IIID Rp1.560.800–Rp3.597.800 dan golongan IVA-IVE Rp1.560.800–Rp4.425.900.
Besaran gaji PPPK terbaru
Besaran gaji PPPK per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 98 Tahun 2020 sebagai berikut:
Baca Juga: Kisah Pedagang Perabotan Keliling, Naik Haji dengan Biaya dari Orang Tak Dikenal
- Golongan 1 Rp1.794.900–Rp2.686.200, golongan 2 Rp1.960.200–Rp2.843.900, dan golongan 3 Rp2.043.200–Rp2.964.200.
- Golongan 4 Rp2.129.500–Rp3.089.600, golongan 5 Rp2.325.600–Rp3.879.700, dan golongan 6 Rp2.539.700–Rp4.043.800.
- Golongan 7 Rp2.647.700–Rp4.214.900, golongan 8 Rp2.759.100–Rp4.393.100, dan golongan 9 Rp 2.966.500–Rp4.872.000.
- Golongan 10 Rp3.091.900–Rp5.078.000, golongan 11 Rp3.222.700–Rp5.292.800, dan golongan 12 Rp3.359.000–Rp5.516.800.
- Golongan 13 Rp3.501.100–Rp5.750.100, golongan 14 Rp3.649.200–Rp5.993.300, dan golongan 15 Rp3.803.500–Rp6.246.900.
- Golongan 16 Rp3.964.500–Rp6.511.100, dan golongan 17 Rp4.132.200–Rp6.786.500.
Besaran gaji TNI terbaru
Besaran gaji TNI per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019 sebagai berikut:
- Golongan I Tamtama Rp1.643.500–Rp2.960.700, golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600, dan golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600.
- Golongan IV Perwira Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400 dan golongan IV Perwira Tinggi Rp3.290.500–Rp5.930.800.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Susi Air Makassar-Masamba dan 4 Rute Baru Lainnya
Besaran gaji pensiunan TNI terbaru
Besaran gaji purnawirawan TNI per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut:
Artikel Terkait
Hingga Meninggal Soeharto Ogah Bertemu 2 Tokoh Ini, Padahal Dulu Orang Kepercayaannya
Rute Makassar-Masamba Terbang Perdana, Bos Susi Air: Buat Apa Bangun Bandara Kalau Tidak Ada Pesawat
Selain Makassar-Masamba, Susi Air Juga Buka 4 Rute Baru ini
Jadwal dan Harga Tiket Susi Air Makassar-Masamba dan 4 Rute Baru Lainnya
Kisah Pedagang Perabotan Keliling, Naik Haji dengan Biaya dari Orang Tak Dikenal