Kedekatan emosional inilah yang akhirnya membuat korban terlibat dalam hubungan asmara yang tidak pantas dengan DH.
Atas perbuatannya, DH kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Tok!, 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024
Masalah Judi Online Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat
Resmi!, Kemenag Siapkan 7,25 Triliun Anggaran GTK Madrasah 2025, Mayoritas untuk Tunjangan Guru
Lebih Setahun Dirawat di RS Saudi, Kemenag Kawal Kepulangan Jemaah Umrah ke Tanah Air
Cuma Butuh Waktu 5 Menit! Begini Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Secara Online