JAKARTA, METROSELEBES.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur tak bisa dilakukan sembarangan.
Prabowo menetapkan satu syarat mutlak yang harus dipenuhi pemerintah sebelum mengesahkan perpindahan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Revolusi Koperasi Desa, Prabowo Luncurkan 80 Ribu KOPDES Merah Putih
Syarat tersebut yakni kelengkapan seluruh sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan pemerintahan di kawasan IKN.
Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai menghadiri rapat koordinasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (25/07/2025).
“Pemindahan Ibu Kota baru bisa dilakukan apabila semua fasilitas untuk menjalankan fungsi pemerintahan sudah tersedia secara lengkap,” ujar Prasetyo kepada wartawan.
Ia merinci bahwa fasilitas yang dimaksud mencakup infrastruktur dasar, gedung-gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif, hingga sistem konektivitas yang memadai bagi mobilitas pejabat dan pelayanan publik.
Ditegaskannya, pemerintah menargetkan pembangunan seluruh fasilitas tersebut rampung dalam waktu tiga tahun ke depan.
“Kemarin hitung-hitungannya, kurang lebih dalam tiga tahun, semua kebutuhan sarana dan prasarana bisa selesai,” tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo sebelumnya telah menyetujui anggaran lanjutan pembangunan IKN sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2029.
Dana itu difokuskan untuk menyelesaikan kawasan inti pusat pemerintahan dan ekosistem pendukungnya.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo Minta Polisi Turun ke Rakyat dan Rasakan Penderitaan Warga
Saat ini, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) disebut sedang bekerja keras untuk memenuhi target pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah.