JAKARTA, METROSELEBES.COM – Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi berbasis desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel).
Program ini dijalankan dalam tiga tahap pembangunan utama, yakni pembentukan kelembagaan, pembangunan dan pengoperasian, serta monitoring dan evaluasi.
Tahap pertama, Pembentukan Kelembagaan, berlangsung dari Maret hingga Juni. Proses ini dimulai melalui musyawarah desa, penyusunan anggaran dasar, dan diakhiri dengan pengesahan badan hukum sebagai dasar legal berdirinya koperasi.
Tahap ini menjadi pondasi agar koperasi memiliki legitimasi yang kuat dan dapat dipercaya masyarakat.
Tahap kedua, Pembangunan dan Pengoperasian, berlangsung dari Juli hingga Oktober.
Pada tahap ini, koperasi mulai menyusun rencana usaha, mengurus perizinan, dan menjalankan operasional usaha sesuai kebutuhan dan potensi lokal desa.
Fokus utama adalah pada sektor-sektor produktif seperti pertanian, peternakan, UMKM, dan jasa.
Tahap ketiga, Monitoring dan Evaluasi, dilakukan pada bulan November. Evaluasi menyeluruh ini bertujuan memastikan koperasi berjalan efektif, berkelanjutan, serta mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat desa.
Evaluasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, daerah, dan pendamping koperasi.
Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM, program Kopdes Merah Putih bukan sekadar membentuk koperasi, tapi membangun ekosistem usaha desa yang kuat, mandiri, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Penurunan Tarif Impor Jadi Momentum Emas Diplomasi Dagang RI-AS