Data dari KemenkopUKM mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 127.000 koperasi aktif di Indonesia, dan sebagian besar berada di wilayah pedesaan.
Namun, minimnya akses pembiayaan formal menjadi tantangan besar yang kini coba diatasi melalui regulasi PMK ini.
Sebagai informasi tambahan, LPDB-KUMKM pada tahun 2023 menyalurkan dana bergulir lebih dari Rp2,5 triliun kepada koperasi dan pelaku UMKM.
Baca Juga: Tolak Pemecahan Suriah, Tokoh Druze: Kami Bersama Negara yang Menjaga Martabat dan Hak Kami
Dengan dukungan regulasi PMK ini, diharapkan jumlah pembiayaan tahun 2025 akan meningkat signifikan, khususnya untuk koperasi desa berperforma baik dan memiliki rencana usaha jelas.
Ke depan, PMK ini akan menjadi regulasi kunci yang tidak hanya membuka akses pembiayaan luas dari lembaga keuangan nasional, namun juga memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa di Indonesia.***