Melalui kebijakan pendanaan Kopdes ini, pemerintah ingin mendorong transformasi koperasi desa menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT, yang akan mengawal implementasi di lapangan agar tidak hanya terpusat di wilayah Jawa, tapi merata ke seluruh Indonesia—terutama daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
PMK ini akan menjadi landasan hukum penting dalam pembiayaan koperasi desa yang berkelanjutan. Diharapkan, aturan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi dan mempercepat inklusi keuangan di desa-desa Indonesia.***