Meski begitu, kontribusi panjang itu seakan terhapus dalam satu tindakan pengambilalihan paksa.
Dalam pernyataannya, PKBI menyatakan bahwa mereka tidak menginginkan konflik, namun menuntut keadilan dan pengakuan atas hak serta jasa sejarah yang telah diberikan.
PKBI pun menyampaikan lima tuntutan kepada Kementerian Kesehatan, khususnya Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan:
- Memberikan kompensasi atas pemanfaatan gedung secara sepihak oleh Kemenkes tanpa izin resmi.
- Menindaklanjuti komitmen lisan dari Dirjen Nakes mengenai alokasi ulang tanah dan bangunan untuk PKBI dalam bentuk tertulis yang memiliki kekuatan hukum.
- Mengizinkan PKBI tetap menggunakan gedung tersebut selama program-program kesehatannya terus dijalankan.
- Membebaskan PKBI dari kewajiban membayar sewa gedung, mengingat kontribusi historis PKBI sejak 1957.
- Mengizinkan PKBI tetap menggunakan alamat Gedung Hang Jebat III/F.3, Jakarta Selatan, sebagai alamat resmi korespondensi dan operasional.
“Kami tidak mendambakan kemewahan. Kami hanya meminta penghormatan atas jejak dan pengabdian. Telah setahun kami menunggu. Kami tidak akan berhenti berharap,” tutup pernyataan itu.
PKBI berharap negara tidak melupakan sejarah perjuangannya, dan membuka ruang dialog yang adil, transparan, serta bermartabat demi menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.***