“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur,” tegas Yusril.
Ia menegaskan, selama tidak ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa Hambali adalah WNI, maka pemerintah Indonesia tidak berkewajiban menerima kepulangannya.
“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tandasnya. ***