“Tidak seperti hak sipil dan politik yang wajib dipenuhi segera, hak atas pendidikan dapat diwujudkan secara bertahap sesuai kemampuan negara,” terang Enny.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan pada jenjang pendidikan dasar, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini sekaligus menjadi dorongan bagi semua pemangku kebijakan untuk memastikan akses pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan inklusif. ***