“Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan,” bunyi Pasal 45 ayat 4 beleid tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan industri jasa pengiriman nasional agar tetap sehat dan tidak tergerus oleh persaingan promosi yang tidak berkelanjutan. ***