SSS saat ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pihak ITB berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan edukatif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip pembinaan dalam dunia pendidikan. ***