Corina menegaskan, “Seluruh program undian resmi BNI tidak pernah mensyaratkan pembayaran atau transfer dana dalam bentuk apa pun.
Jika ada pihak yang meminta uang dengan alasan klaim hadiah, sudah pasti itu penipuan.”
Baca Juga: Kejagung Bongkar Kontrak Fiktif Satelit Kemhan RI, Negara Rugi Rp353 Miliar
BNI mengimbau masyarakat untuk hanya mempercayai informasi dari kanal resmi dan tidak tergiur tawaran hadiah instan yang tidak dapat diverifikasi.
Untuk pelaporan dugaan penipuan, nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046 atau mengakses informasi lengkap melalui situs bni.id/rejekiwondrbni maupun aplikasi wondr by BNI. ***