Dengan SEMA 4/2026, MA pada akhirnya menegaskan bahwa putusan bebas bukan sekadar akhir persidangan tingkat pertama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang membatasi upaya lanjutan. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi pedoman yang lebih seragam bagi pengadilan pidana sekaligus memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. (*)
(Key/Ade)
Artikel Terkait
Detik-Detik 20 Kereta Api Sempat Berhenti Luar Biasa usai Gempa M 3,6 Guncang Bantul DIY: Jalur Dicek demi Keselamatan
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Siapkan Pemeriksaan
Karhutla Kaltim Meluas, 936 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di 413 Titik
Isu “Kudeta Senyap” Oktober 2026 Mengarah ke Prabowo, Prediksi Said Didu atau Ancaman Politik?
Mahasiswi UT Palembang Tewas Diduga Korban Begal, Motor Raib: Polisi Buru Pelaku, Saksi Ungkap Suara Teriakan