7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Kuota Nasional Tetap Aman

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Kamis, 19 Juni 2025 | 19:37 WIB
Sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI. (Instagram kemensosri)
Sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI. (Instagram kemensosri)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI.

Hal ini terjadi karena para peserta tersebut tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau dinilai telah berstatus sejahtera.

Dalam konferensi pers Program Penerima Bantuan Iuran yang digelar pada Rabu (18/06/2025), Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini tidak akan mengurangi kuota nasional bantuan.

“Kuota nasional tetap, hanya dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak,” ujar Gus Ipul.

Baca Juga: Cold Storage Merah Putih: Solusi Nelayan Lawan Harga Tekan dan Ikan Busuk

Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akan segera digantikan oleh warga tidak mampu yang telah terdata secara valid dalam sistem DTSEN.

Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial, termasuk program jaminan kesehatan.

Sebagai informasi tambahan, DTSEN adalah basis data sosial ekonomi terintegrasi yang dikembangkan untuk memastikan berbagai program bansos tepat sasaran.

Data ini mencakup sekitar 129 juta individu yang dikategorikan menurut tingkat kesejahteraan ekonomi, berdasarkan verifikasi dan validasi dari pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Relokasi Geologis Mendesak: Pemerintah Pastikan Zona Aman Pascagerakan Tanah Purwakarta

Bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima manfaat namun terdampak penonaktifan, Kementerian Sosial memberi ruang pengajuan ulang melalui pemerintah daerah.

Proses ini terbuka sepanjang masyarakat dapat menunjukkan kriteria ketidakmampuan yang sesuai dengan standar DTSEN.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Presiden untuk memperkuat akurasi penyaluran bantuan sosial serta mempercepat transformasi perlindungan sosial berbasis data digital yang terintegrasi dan dinamis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X