Rahasia Murah dan Cepatnya Daftar Merek di Indonesia, Negara Lain Kalah Telak

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Senin, 19 Mei 2025 | 18:41 WIB
Data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia maksimal hanya 6 bulan, jauh lebih singkat dibanding Amerika Serikat (12,7 bulan) bahkan China (12-15 bulan). (Instagram itjen_kemenkum)
Data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia maksimal hanya 6 bulan, jauh lebih singkat dibanding Amerika Serikat (12,7 bulan) bahkan China (12-15 bulan). (Instagram itjen_kemenkum)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM — Banyak pelaku usaha belum tahu bahwa proses pendaftaran merek di Indonesia ternyata punya rahasia tersendiri yang membuatnya jauh lebih cepat dan hemat dibandingkan negara-negara lain.

Data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia maksimal hanya 6 bulan, jauh lebih singkat dibanding Amerika Serikat (12,7 bulan) bahkan China (12-15 bulan).

Tak hanya dari sisi waktu, soal biaya juga Indonesia unggul. Biaya pendaftaran merek di negara ini hanya Rp1.800.000 untuk pendaftar umum dan Rp500.000 untuk pelaku UMKM.

Baca Juga: Inggris dan Uni Eropa Sepakati Babak Baru Kerja Sama Perdagangan dan Pertahanan Pasca-Brexit

Bandingkan dengan Uni Eropa yang mematok hingga Rp14.000.000 dan Amerika Serikat Rp8.200.000—selisih yang sangat signifikan!

Fakta ini menjadi rahasia yang mulai menarik perhatian dunia usaha dalam negeri.

Banyak negara menetapkan tarif tinggi dan waktu tunggu lama, membuat pelaku usaha harus mengeluarkan lebih banyak modal serta menunggu hampir setahun hanya untuk mendapatkan perlindungan merek.

Dikutip dari laman resmi Kemenkumham dan sejumlah sumber lainnya seperti WIPO (World Intellectual Property Organization), Indonesia termasuk negara dengan sistem pendaftaran merek yang semakin efisien seiring dengan digitalisasi layanan.

Baca Juga: Pemuda Desa Tembus Panggung Bintang: Rahasia di Balik Viral Duet Nabil dan Dewi Persik

Upaya ini tentu memberikan angin segar bagi pelaku UMKM yang ingin memperkuat identitas produk mereka di pasar.

Pihak Kemenkumham mengajak para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek mereka.

"Pendaftaran merek adalah perlindungan hukum atas identitas produk.

Jangan tunggu ditiru dulu, baru panik," ujar salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X