“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.***
Artikel Terkait
INFORMASI BUAT Ibadah Haji 2025, Kemenag Perkuat Murur dan Siapkan Skema Tanazul
Sebagai Pengingat, Dishub DKI Rekayasa Arus Lalin Selama Jakarta Running Festival
Kapal Speed Boat Rombongan Cagub Maluku Utara Terbakar di Pulau Taliabu, Enam Meningal Dunia
Menlu Retno Syukuri Kepulangan 79 WNI yang Sulit Keluar dari Lebanon, Begini Kondisi Terkini Kota Beirut yang Hancur Akibat Serangan Udara Israel
Ingat , Ini Jadwal dan Lokasi SKD Calon PNS Kementerian Agama