Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Tentang Pernikahan di Hari Libur

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 07:01 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Tentang Pernikahan di Hari Libur
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Tentang Pernikahan di Hari Libur

METRO SELEBES.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Baca Juga: Ingat , Ini Jadwal dan Lokasi SKD Calon PNS Kementerian Agama

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Baca Juga: Menlu Retno Syukuri Kepulangan 79 WNI yang Sulit Keluar dari Lebanon, Begini Kondisi Terkini Kota Beirut yang Hancur Akibat Serangan Udara Israel

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Baca Juga: Kapal Speed Boat Rombongan Cagub Maluku Utara Terbakar di Pulau Taliabu, Enam Meningal Dunia

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hud Assagaf

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X