Pemerintah Umumkan Penyelesaian Tenaga Honorer Menjadi PPPK pada Tahun 2024 dengan Mekanisme Khusus

photo author
Fakhrunrazi MS, Metro Selebes
- Kamis, 18 Juli 2024 | 23:04 WIB
Pemerintah Umumkan Penyelesaian Tenaga Honorer Menjadi PPPK pada Tahun 2024  (Kemenpan RB)
Pemerintah Umumkan Penyelesaian Tenaga Honorer Menjadi PPPK pada Tahun 2024 (Kemenpan RB)

METRO SELEBES.COM- Pada Tahun 2024 Pemerintah akan mengubah status honorer menjadi PPPK dengan mekanisme khusus.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk mengubah status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Pemerintah telah menetapkan mekanisme khusus guna memudahkan proses konversi status tenaga honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Ini Aturannya: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Tahun 2024, Cek Syaratnya!

Mekanisme ini dirancang dengan memperhatikan berbagai faktor, termasuk masa kerja, kualifikasi pendidikan, serta evaluasi kinerja.

Dengan adanya mekanisme yang telah disiapkan, diharapkan semua tenaga honorer dapat beralih status menjadi PPPK dengan lancar dan adil.

Pemerintah berupaya untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi dalam berbagai sektor pelayanan publik.

“Bagi pegawai non ASN atau honorer yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujar menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Tahun 2024: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes, Tapi Perhatikan Syarat-Syarat Ini

Sementara itu, para tenaga honorer menyambut baik langkah pemerintah ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan dedikasi mereka selama ini.

Mereka berharap proses beralih status  menjadi PPPK akan berjalan lancar dan memberikan kepastian masa depan yang lebih baik bagi mereka dan keluarga mereka.

Mekanisme khusus yang direncanakan pemerintah untuk tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi belum lulus pemerintah tetap mengangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“PPPK paruh waktu, dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila sudah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi,” ungkap Menteri Anas.

Baca Juga:  Wajib Terdaftar di BKN: 1.788.851 Tenaga Honorer Telah Masuk Database

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fakhrunrazi MS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X