METRO SELEBES.COM- Pemerintah pada tahun 2024 akan mengangkat tenaga honorer tanpa tes tapi harus melewati persyaratan yang ini.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh Tenaga honorer pada tahun 2024 agar bisa terangkat langsung jadi PPPK tanpa tes.
Sebelumnya Menpan RB telah memberikan angin segar untuk tenaga honorer di tahun 2024 akan di angkat menjadi pegawai PPPK sekitar 1,6 juta honorer.
Baca Juga: Wajib Terdaftar di BKN: 1.788.851 Tenaga Honorer Telah Masuk Database
Undang-undang ASN No.20 tahun 2023 adalah salah satu kebijakan yang diambil pemerintah untuk menuntaskan tenaga honorer di tahun 2024.
Maka dengan ditetapkannya undang-undang ASN No.20 tahun 2023 akan menjadi kabar bahagia bagi tenaga honorer.
Pemerintah memutuskan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon PPPK ini.
Meskipun pengangkatan dilakukan tanpa tes, bukan berarti semua tenaga honorer otomatis diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Polisi Telah Temukan Sebanyak 10 Kilogram Narkoba Sabu di Kampung Boncos
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Masa Kerja Minimum: Tenaga honorer yang diangkat harus memiliki masa kerja minimal tertentu. Misalnya, mereka harus telah bekerja sebagai tenaga honorer selama minimal 5 tahun. Ini untuk memastikan bahwa yang diangkat adalah mereka yang sudah berpengalaman dan berkomitmen.
-
Usia Maksimum: Ada batasan usia maksimal bagi tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK. Batasan ini biasanya ditetapkan untuk memastikan tenaga kerja yang diangkat masih dalam usia produktif.
Artikel Terkait
Tes CPNS Digelar Agustus, Honorer Dapat Prioritas Masuk PPPK
Pantauan Menteri PANRB terhadap Kesiapan Seleksi Sekolah Kedinasan di BKN Medan
Jangan Lewatkan! Semua Honorer Wajib Terdaftar di BKN dengan Langkah Ini....
Polisi Telah Temukan Sebanyak 10 Kilogram Narkoba Sabu di Kampung Boncos
Wajib Terdaftar di BKN: 1.788.851 Tenaga Honorer Telah Masuk Database