LINK TARUNA KEMENKUMHAM 2024, Khusus Papua dan Papua Barat Ada Syarat Khusus!

photo author
Agus Panca Saputra, Metro Selebes
- Selasa, 21 Mei 2024 | 18:08 WIB
Link Resmi Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024 (Kemenkumham)
Link Resmi Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024 (Kemenkumham)

METROSELEBES.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi bagian dari keluarga besar Kemenkumham.

Lulusan SMA dan SMK bisa mendaftar untuk menjadi calon taruna dan taruni Kemenkumham RI.

Bagi yang berminat, silahkan mendaftarkan diri secara online di link berikut: https://dikdin.bkn.go.id.

Baca Juga: Jadi Prioritas Utama MenpanRB! Pengangkatan Tenaga Honorer dengan Masa Kerja dan Usia Ini Siap Diangkat PPPK 2024

Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat Indonesia dimanapun anda berada.  

Segera daftarkan diri anda sekarang juga karena kesempatan ini hanya dibuka sampai tanggal 13 Juni 2024.

Adapun tata cara dan mekanisme pendaftaran calon taruna Kemenkumham 2024 ini telah diatur dalam Surat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-167 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Baca Juga: Heboh Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila jadi Honorer Kementan, Digaji Rp4,3 Juta Sebulan! Siap-siap 1,7 Juta Honorer Siap Diangkat Tahun Ini?

Perlu diketahui, pengumuman resmi ini dapat diakses pada laman https://catar.kemenkumham.go.id/.

Berikut tata cara dan mekanisme pendaftaran seleksi catar Kemenkumham:

1. Calon Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024;

2. Khusus bagi Calon Peserta formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra-putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah dokumen lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024 pada laman https://simpeg.kemenkumham.go.id/devp/siap/signin.php.

 3. Calon Peserta hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;

 4. Selama proses seleksi, Peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan Panitia yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X