METRO SELEBES.COM- Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata.
Proses sertifikasi halal produk makanan dan minuman saat ini pemerintah telah mengambil inisiatif untuk menggencarkan proses sertifikat halal di destinasi wisata.
Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kedeputian Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam giat Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) di 3.000 Desa Wisata.
“Hari ini, penguatan sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman di 3.000 Desa Wisata kita laksanakan melalui sinergi kolaborasi antara BPJPH Kemenag dan Kemenparekraf,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
“Kegiatan ini juga merupakan rangkaian Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) yang terus digulirkan dalam rangka menyambut penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang,” sambungnya.
WHO-2024 di 3.000 Desa Wisata bertujuan menyosialisasikan dan mengedukasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha yang memproduksi produk makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata.
Edukasi dilakukan melalui lima aktivitas, yakni: (1) Kampanye Wajib Halal Oktober 2024, (2) Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha, (3) Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal di tempat atau di lokasi, (4) Layanan Konsultasi Jaminan Produk Halal, dan (5) Coaching Clinic.
“Ini adalah upaya jemput bola untuk memudahkan para pelaku usaha, khususnya UMK di destinasi wisata, untuk memperoleh tidak hanya layanan informasi, namun juga pendampingan sertifikasi halal yang dapat dilaksanakan langsung di lokasi atau on the spot,” jelas Aqil.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa kolaborasi apik tersebut tidak hanya terbangun di tingkat pusat. Kolaborasi juga melibatkan ekosistem penyelenggara Jaminan Produk Halal secara luas.
Di antaranya:
Satgas Layanan JPH di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Pariwisata provinsi dan Kabupaten/Kota, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pengelola Desa Wisata/Kepala Desa, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), para Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Para Auditor Halal, dan Penyuluh Agama Islam.
“WHO-2024 di 3.000 Desa Wisata ini kita anggap sebagai upaya nyata dalam meletakkan dan membangun ekosistem percepatan sertifikasi halal nasional yang terus berkelanjutan,” sebut Aqil.
Artikel Terkait
Penemuan Jasad Bayi di Pinggir Tol Jorr Jaksel Di Benarkan Polisi Sebab Viral di Media Sosial
Inovasi Baru! Polri Hadirkan WBS untuk Masyarakat Adukan Proses Rekrutmen Polisi
Keuntungan Operator Judi Online Sampai 30 Miliar Di Depok, Empat Operator Telah Di tangkap Polda Metro Jaya
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 untuk Lulusan SMA dan SMK Sederajat Cek Formasi dan Instansinya Sekarang!
Kalahkan Tim Uber Korea Selatan Dengan Agregat 3-2, Tim Uber Cup Indonesia Siap Ulang Kenangan Manis Tahun 1996 Silam di Hongkong. Kenangan Apa Itu?