METRO SELEBES.COM- Kemenag Indonesia telah mengeluarkan edaran terbaru yang mengatur tentang seremoni keberangkatan jemaah haji.
Dalam edaran tersebut, Kemenag menegaskan bahwa seremoni keberangkatan bagi para jemaah haji harus dibatasi maksimal hanya 30 menit.
Keberangkatan jemaah haji Indonesia diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi.
Baca Juga: Menag Minta Ditindaklanjuti: Irjen Laporkan Rekomendasi Hasil Pengawasan
Kementerian Agama meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama. Apalagi jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 Jumlahnya cukup banyak.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.
Edaran yang terbit pada tanggal 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.
Keputusan untuk membatasi waktu seremoni pemberangkatan jemaah haji menjadi hanya 30 menit ini dilatarbelakangi oleh berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Desakan Legislator PKS Agar 40 Perusahaan Baja China Di tutup Pemerintah
Salah satunya adalah meningkatnya jumlah jemaah haji setiap tahunnya, yang menyebabkan tingginya volume aktivitas di embarkasi haji.
Dengan membatasi waktu seremoni, diharapkan dapat menciptakan keteraturan dan mengurangi kemungkinan terjadinya penumpukan jemaah haji serta keluarga dan tamu yang datang untuk mengantar mereka.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan, kata Arsad Hidayat.
Artikel Terkait
Jokowi Umumkan Kabar Gembira: 200 Ribu Formasi Khusus di IKN untuk Honorer, Menpan RB Siap Buka Lowongan
KPK Periksa Petinggi PT Taspen Terkait Pengelolaan Dana Investasi
Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas untuk Persiapan World Water Forum ke-10
Desakan Legislator PKS Agar 40 Perusahaan Baja China Di tutup Pemerintah
Menag Minta Ditindaklanjuti: Irjen Laporkan Rekomendasi Hasil Pengawasan