Wibowo menambahkan, Surat Edaran Menag juga memberi mandat kepara para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Proses pembinaan dan monitoring dalam implementasi edaran ini dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Resmikan Posko Mudik PKS Jawa Barat, Syaikhu: Pelayanan Tanpa Henti bagi Pemudik Lebaran 2024
Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas di Jalur Puncak Selama Arus Mudik Lebaran
Siap Maju Pilkada 2024, Berikut Program Prioritas Bakal Calon Bupati Buol Syamsudin Kuntuamas
Kembali Terjadi Hubungan Ketegangan Israel-Iran , Kemlu Pastikan Terus Monitor Ratusan WNI
Resmi, Kementerian PAN-RB Izinkan ASN WFH 16-17 April 2024