METRO SELEBES - Polres Bogor memberlakukan pembatasan operasional truk sumbu 3 di Jalan Raya Puncak selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Kebijakan ini akan berlaku hingga 16 April mendatang.
"Iya karena itu sudah ada SKB-nya. Jadi memang truk sumbu 3 itu tidak diperbolehkan (melintas jalur Puncak), karena mengganggu kelancaran," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Menurut Rizky, pembatasan juga berlaku di Tol Jagorawi menuju Puncak. Pembatasan tersebut dilakukan untuk memperlancar lalu lintas saat musim mudik dan balik Lebaran.
Baca Juga: Resmikan Posko Mudik PKS Jawa Barat, Syaikhu: Pelayanan Tanpa Henti bagi Pemudik Lebaran 2024
Baca Juga: Kemenag Akan Sidang Isbat Awal Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024
Kendati begitu, Rizky menjelaskan terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik seperti sembako. Selain itu, pengangkut bahan bakar juga termasuk yang dikecualikan.
"Betul termasuk tol, itu kan sudah ada kesepakatan bersama, kecuali membawa sembako. Truk tidak diperkenankan jalan karena untuk kelancaran baik yang mudik maupun yang balik," ucapnya.
"Iya (bahan bakar) itu masih diprioritaskan, tapi kalau barang-barang non sembako dalam aturannya tidak diperbolehkan," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Kemenag Setuju Lulusan Mahad Aly Bisa Mendaftar Menjadi CPNS
Kapolri Lepas 20 Ribu Peserta Mudik Gratis Polri 2024
Info Terbaru!, Polri Buka Rekrutmen Bintara Gelombang II 2024
Kemenag Akan Sidang Isbat Awal Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024
Resmikan Posko Mudik PKS Jawa Barat, Syaikhu: Pelayanan Tanpa Henti bagi Pemudik Lebaran 2024