Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas di Jalur Puncak Selama Arus Mudik Lebaran

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Sabtu, 6 April 2024 | 23:04 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran menggunakan Truk Terpal (istock)
Ilustrasi Mudik Lebaran menggunakan Truk Terpal (istock)

 

METRO SELEBES - Polres Bogor memberlakukan pembatasan operasional truk sumbu 3 di Jalan Raya Puncak selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Kebijakan ini akan berlaku hingga 16 April mendatang.

 

"Iya karena itu sudah ada SKB-nya. Jadi memang truk sumbu 3 itu tidak diperbolehkan (melintas jalur Puncak), karena mengganggu kelancaran," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

 

Menurut Rizky, pembatasan juga berlaku di Tol Jagorawi menuju Puncak. Pembatasan tersebut dilakukan untuk memperlancar lalu lintas saat musim mudik dan balik Lebaran.

 Baca Juga: Resmikan Posko Mudik PKS Jawa Barat, Syaikhu: Pelayanan Tanpa Henti bagi Pemudik Lebaran 2024  

Baca Juga: Kemenag Akan Sidang Isbat Awal Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024

Kendati begitu, Rizky menjelaskan terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik seperti sembako. Selain itu, pengangkut bahan bakar juga termasuk yang dikecualikan.

 

"Betul termasuk tol, itu kan sudah ada kesepakatan bersama, kecuali membawa sembako. Truk tidak diperkenankan jalan karena untuk kelancaran baik yang mudik maupun yang balik," ucapnya.

 

"Iya (bahan bakar) itu masih diprioritaskan, tapi kalau barang-barang non sembako dalam aturannya tidak diperbolehkan," imbuhnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X