Waduh !! KPU Memperbolehkan Cawapres Menggunakan Alat Bantu Saat Debat. Siapa Sangka Ternyata Ini Alat Bantunya ! Simak

photo author
Takdir Alamsyah, Metro Selebes
- Kamis, 21 Desember 2023 | 21:57 WIB
Debat cawapres 22 Desember 2023. (Instagram @adian_napitulu)
Debat cawapres 22 Desember 2023. (Instagram @adian_napitulu)

MetroSelebes- Setelah debat calon Presiden sukses dilaksanakan kini saatnya para calon wakil presiden yang akan unjuk kebolehan.

Debat tersebut rencananya akan berlangsung pada hari jumat besok 22/12/2023. dimana isu atau tema yang akan diangkat dalam debat tersebut adalah mengenai:

  • Infrastruktur dan Perkotaan
  • Keuangan
  • Investasi
  • Pajak
  • Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital)
  • Perdagangan
  • Pengelolaan APBN-APBD

Baca Juga: Wahh ! Ramai Cak Imin Kritik Jalan Tol Hanya Di Rasakan Manfaatnya Oleh Orang Yang Punya Mobil. Berikut Peraturan Pemerintah Tentang Jalan Tol.

Berdasarkan tema tersebut para cawapres dari masing masing kubu akan saling beradu gagasan untuk menarik perhatian masayarakat.

Debat ini menjadi penting karena ini adalah momen setiap pasangan calon Presiden dan wakil presiden menunjukkan kapasitasnya sehingga dikategorikan layak untuk memimpin bangsa Indonesia 

Bangsa ini adalah bangsa yang besar, memiliki kekayaan alam dan potensi SDM yang luar biasa tersebar dari sabang - merauke, miangas hingga pulau rote membentang dalam 17 ribu lebih pulau. 

Oleh karena itu, calon pemimpin Indonesia nantinya harus punya rencana untuk bangsa indonesia kedepannya melalui gagasan dan argumentasi yang akan dipaparkan pada debat nantinya

Baca Juga: Wajib Tahu ! Kenali Varian Baru Covid-19 JN1 Agar Kalian Dapat Melakukan Pencegahan Sedini Mungkin. Cek Selengkapnya !

Namun ada yang menarik dari debat Cawapres yang akan dilaksanakan esok hari, bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum)  memutuskan para calon wakil presiden (cawapres) diperbolehkan menggunakan alat bantu pada saat debat nantinya.

Hal yang tidak terlihat pada saat debat pertama Calon Presiden sebelumnya. Apa alat bantu itu?

Ternyata alat bantu tersebut adalah seperti sejenis alat tulis dalam hal ini adalah kertas dan pulpen seperti pernyataan KPU berikut ini:

Baca Juga: woww ! Resmi Dijual Di Indonesia , Segini Harga Wuling Binguo EV Type Long Range dan Premium Range

"Jadi, alat bantu yang diperbolehkan dan disepakati adalah alat tulis berupa kertas dan bolpoin," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

memastikan pernyataan tersebut beliau menambahkan bahwa penggunaan alat bantu lain selain alat tulis tidak diperbolehkan seperti teleprompter atau iPad ataupun yang lain-lain tidak diperbolehkan,"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X