MetroSelebes - Pemerintah telah menetapkan standar penggajian ASN baik itu PNS maupun PPPK
Penetapan tersebut telah diatur sedemikian rupa berdasarkan pangkat dan golongan.
Upah ASN terbagi menjadi 3 secara garis besar yakni gaji pokok, tunjangan dan insentif.
Untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai terutama dalam bidang pelayanan publik, pemerintah akan melakukan penyesuaian baru.
Kebijakan mengenai hal tersebut sementara digodok oleh pemerintah melalui kementrian terkait yakni Kemenpan RB.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono membocorkan kombinasi komponen pada skema gaji ASN yang sedang digodok Kemenpan RB.
Baca Juga: Wali Kota Palu Resmikan Gedung SD IT Bina Anak Bangsa, Sekolah Milik Yayasan LDII
Ia menyebut, ASN tidak hanya mendapatkan gaji saja, tetapi juga tetap ada insentif lainnya.
Nantinya akan ada sistem "Remuneration Mix" dalam penggajian PNS maupun PPPK
Apa itu ?
Berdasarkan arti katanya Remuneration Mix adalah sebuah remunerasi gabungan yang berarti penggajian pegawai baik itu PNS dan PPPK berasal dari gabungan gaji pokok, tunjangan, insentif dan lain sebagainya.
Berdarkan informasi yang dihimpun oleh MetroSelebes diketahui bahwa skema Remuneration Mix yang skemanya 40 persen untuk gaji (pokok), 30 persen untuk insentif, 25 persen untuk benefit, 5 persen untuk learning.